(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Berikan pelatihan dan Pinjaman Modal kerja bagi Mayarakat yang akan bekerja keluar Negeri, Disnaker Komfirmasi Bumdes Desa Tunjung.

Admin disnaker | 25 April 2022 | 136 kali

Menindak Lanjuti, Pemberitaan dimedia Nusa  Bali  terkait pelatihan dan Pinjaman Modal kerja bagi Mayarakat yang akan bekerja keluar Negeri,  dengan d pasilitasi, Bumdes Desa Tunjung, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng yang diwakiki Sekretaris  Disnaker Nyoman Suarjana,S.Pd. M.Pd. Didampingi Kepala Biang Pelatihan dan Produktivitas Made Sadipa,SH, bersama Made Kunayanti,SE . dimana sebelumya Disnaker telah mengirim surat undangan dengan  No surat 005/507/IV/2022,  kepada Bumdes Desa Tunjung,  berdasarkan surat tersebut bertempat di ruang  Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng.Senin 25, April 2022 pukul 09.00 ,dilaksanakan pertemuan terkait  kompirmasi  pemberitaan tersebut .


Dalam pertemuan tersebut sekdis menyampaiakan terkait Regulasi dan mekanisme, aktivitas pelaksanaan kegiatan pelatihan , agar kedepan tidak terjadi permasalahan yang tidak di inginkan.
Sementara dari pihak  Bumdes yang dihadiri langsung ketua Bumdes dan didampingi aparat Desa Tunjung, menyampaikan komfirmasinya terkait pemberitaan tersebut bahwa,awal bermula  pengalaman bekerja di kapal dan  akhirnya  muncul ide untuk membantu anak2 di Desa yang ingin bekerja di luar dan bertujuan untuk membangun Desa melalui Bumdes.


Namun karna ini merupakan ide dan inisiatif sehingga belum masuk dalan program dan Anggaran Rumah Tangga Bumdes  tentunya ini belum memenuhi regulasi yang ada. Sehingga harapan dan arahan Sekdis agar kedepan Aturan dan Regulasi yang ada  dapat dipenuhi sehingga Program Desa  ato Bumdes  dapat terlaksana dengan Baik tampa melanggar Aturan,Regulasi dan perundang undangan yang berlaku.

Di beritakan sebelunya Oleh Media Nusa Bali bahwa Bumdes Desa tunjung Melaksanakan Pelatihan dan memberikan Pinjaman Modal kerja bagi Mayarakat yang akan bekerja keluar Negeri sehingga Disnaker Sebagai OPD dan perpanjangan tangan Pemerintah yang menbidangi Ketenagakerjaan Melaksanakan Pembinaan dan pengawasan agar seluruh kegiatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan baik Pelatihan maupun Penempatan Tenaga kerja benar benar memenuhi Regulasi yang ada.