Selasa (6/9) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris Disnaker Nyoman Suarjana,S.Pd,M.Pd mengikuti rapat terkait penanganan inflasi Tahun 2022 di Kab. Buleleng. Rapat bertempat di Ruang Rapat Bappeda yang dipimpin oleh Sek Bappeda Kab. Buleleng. Sekbappeda menyampaikan Permenkeu 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka pwnanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022. Anggaran Dampak inflasi 2% dari DAU dan dperuntukkan : Bansos UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi transportasi. Dari Disnaker diusulkan kegiatan terkait dengan penciptaan lapangan kerja seperti padat karya dan pelatihan.