(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Hadiri Penandatanganan Piagam Audit Internal dan Workshop Strategi Pengendalian Kecurangan

Admin disnaker | 29 Juli 2025 | 13 kali

Singaraja, 29 Juli 2025 — Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Penyampaian dan Penandatanganan Piagam Audit Internal serta Workshop bertema “Strategi Pengendalian Kecurangan (Fraud) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng”, yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa (30/07/2025), bertempat di Gedung Laksmi Graha, Singaraja.

Acara ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025, khususnya pada area penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Fokus utama program ini adalah memperkuat aspek independensi dan objektivitas APIP, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Tujuan Acara:

  1. Menegaskan komitmen seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam membangun sistem pengawasan internal yang kuat dan independen.

  2. Meningkatkan pemahaman dan kapasitas seluruh pimpinan perangkat daerah terkait strategi pengendalian kecurangan (fraud control strategy).

  3. Mendorong penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam setiap proses pemerintahan dan pelayanan publik.

  4. Memperkuat kolaborasi antara pengawas internal (APIP), pimpinan daerah, dan lembaga pengawasan eksternal untuk mencegah praktik korupsi.

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, serta diikuti oleh seluruh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng, para kepala perangkat daerah, dan para direktur BUMD se-Kabupaten Buleleng.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat bersinergi dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan mengimplementasikan langkah-langkah nyata dalam mencegah terjadinya kecurangan maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan.