Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Senin 22 November 2021,melaksanakan Rapat Tim Dewan Pengupahan, yang mana rapat di buka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Pryanti Putri K,SE dilanjutkan arahan dr Ass I , Rapat Juga di hadiri oleh , Apindo, Unsur akademis, Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) serta instansi terkait, rapat ini bertujuan menetapkan UMK th. 2022 adalah sebesar (Rp.2.542.312,33,) Sehingga ada kenaikan sebesar 0,17%, sebesar (Rp 4.312,33,).