Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng mangadakan Kegiatan Sosialisasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng,pada hari Kamis, 15 September 2022. Dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Drs. Komang Sumertajaya diwakili oleh Sekretaris Nyoman Suarjana, S.Pd,.M.P.d untuk memberikan pemaparan terkait Unit Layanan Disabilitas (ULD) sekaligus mebuka langsung Kegiatan Sosialisasi tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam pemaparan Sekeretaris Nyoman Suarjana, S.Pd,.M.Pd menghimbau kepada BUMN dan BUMD agar mempekerjakan Karyawan Disabilitas 2% dri jumlah Karyawan yang ada dan untuk Perusahaan Swasta yang mempekerjakan tenaga kurang dari 50 Karyawan, menguoayakan mempekerjakan 1 Orang penyandang Disabilitas (1% ) dari jumlah Kryawan. Turut hadir pula para Narasumber Ka. Tawaran Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Maman Wahyudi S,Sos, Ketua Komite Disabilitas Prov Bali Nyoman Dana, Ketua PPDI Made Budiarta, Pengawas Ketenagakerjaan Prov Bali Dewa Nyoman Merta Sedana, S.Sos,.M.M serta para Kabid dan Fungsional Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng.