Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 136 ayat (1) sampai dengan ayat (4) serta Pasal 137 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi Forum Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025.
Rapat di Buka Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng di dampingi Sekretaris Disnaker, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas bersama kepala Bidang Penempatan Tenaga kerja dan Transmigrasi dan dihadiri Forum perangkat Daerah, kecamata, HILSI, BPJS kesehatan, BKK, dan undangan terkait lainya,Kamis 27/02/2025.
Adapun Tujuan dilakasanakanya forum penyusunan Renja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng tahun 2025 ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi , Sebagai acuan mengoperasionalisasikan RKPD Kabupaten Buleleng tahun 2025 , dalam rangka mencapai visi jangka menengah daerah,Mengoptimalkan peran dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam pembangunan daerah;,Mewujudkan perencanaan yang akuntabel, partisipatif, bermanfaat, tepat sasaran dan berkesinambungan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi dan tujuan pembangunan Daerah, demikain yang dapat kami laporkan terimakasih