Disnaker Kab, Buleleng hadir dalam pelaksanaan Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi dengan Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan terkait penggunaan TKA, bertempat di Hotel Le Meridien Jimbaran Bali yang diselenggarakan oleh Direktorat PPTKA Kemnaker RI. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pentanaker Trans I Gede Geriadana Putra, SH.MM. dan Fungsional Umum Komang Agus Rudi Setiawan yang dilaksanakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 23 s/d 25 Nopember 2022.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Pengendalian TKA. Bapak Haryanto, SH.MH. yang dalam sambutannya beliau menginformasikan beberapa regulasi yang mengatur tentang Pengendalian TKA diantaranya yaitu UU 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu PP 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA dan Permenaker 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Materi Pengawasan Penggunaan TKA diisi oleh Narasumber Bapak F.S. Wartawan (Frengky) yang didalam Pemaparannya membahas terkait Hak dan Kewajiban Antara Pengguna TKA dan TKA, Jenis Posisi Jabatan yang tidak boleh diisi oleh TKA. Materi Kebijakan Penggunaan TKA diisi oleh Bapak Risky Juniarto yang dalam paparannya membahas terkait kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA. Materi pengawasan Keimigrasian Menuju Era Endemic di isi oleh Bapak Rahman Gunawan yang didalam pemaparannya dijelaskan bahwa beberapa hal yang di lakukan terkait pengawasan ketenagakerjaan seperti memproses permohonan visa, pemberian ijin tinggal dll yang di atur didalam PERMENKUMHAM No 4/2017 tentang Tatacara Pengawasan Keimigrasian.