(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Plt, kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Buleleng hadir dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Simulasi Website Pelaporan Data

Admin disnaker | 03 September 2025 | 56 kali

Bertempat di Ruang BCC (Buleleng Command Center) Diskominfosanti Kabupaten Rabu 03/09/2025, Plt, kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Buleleng hadir dalam kegiatan Sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.4.6/3764/SJ tanggal 11 Juli 2025, perihal Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Simulasi Website Pelaporan Data Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Kegiatan ini dihadiri sekretaris Daerah kabupaten Buleleng, Asisten ,kasdim, Inspekteorat, Kepala Bapeda, Pimpinan SKP serta undangan terkait lainya,
Dalam kegiatan ini dibahas bebagai langkah kongkrit perihal Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah diantaranya, Percepatan realisasi APBD . Percepatan realisasi PMA dan PMDN. Percepat realisasi proyek-proyek infrastruktur pemerintah, Pengendalian harga bahan pokok., Pencegahan Ekspor dan Impor Ilegal , Perluasan kesempatan kerja, Tingkatkan produktivitas pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan sesuai potensi lokal, Tingkatkan output industri manufaktur sesuai potensi lokal, Mempermudah perizinan berusaha.
Dari sektor ketenaga kerjaan di bahas Jumlah angkatan kerja by name by address guna mengetahui data individu pencari kerja secara rinci by name by adress, sebagai dasar perencanaan penyerapan tenaga kerja yang lebih tepat sasaran, Jumlah Angkatan Kerja yang Dilakukan Pelatihan Pemda menyampaikan target tahunan serta realisasi per bulan terhadap jumlah angkatan kerja yang telah dilakukan pelatihan kerja,
Hal ini bertujuan untuk menunjukkan kesiapan tenaga kerja lokal terhadap kebutuhan. sebagai dasar perencanaan penyerapan tenaga kerja yang lebih tepat sasaran Pemda dapat mewajibkan atau mendorong kontraktor pelaksana proyek fisik untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal, terutama untuk pekerjaan non-spesifik (bukan tenaga ahli). Hal ini bisa diatur dalam Perkada sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.