Dalam rangka telah berakhirnya perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Republik Indonesia (PHRI) Kabupaten Bueleleng dengan nomor: 075/19/KS/2018 dan nomor: 21/PHRI BPC BLL/VIII 2018.
Bertempat di ruang Pertemuan Disnaker Kabupaten Buleleng, Selasa 26/09/2023 telah berlangsung rapat yang dihadiri oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah Kab.Buleleng, Dinas Pariwisata Kab.Buleleng, Bagian Pemerintah Setda Kab.Bueleleng, PHRI, Struktural dan Fungsional Dinas Tenaga Kerja Kab.Buleleng. Rapat hari ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Disnaker Nyoman Suarjana,S.Pd,M.Pd.
Dalam pembahasannya bahwa kerjasama ini akan berakhir jika jangka waktu pelaksanaanya sudah berakhir, tujuan yang diinginkan sudah terwujud dan tidak ada lagi kesepakatan untuk lanjut dari kedua belah pihak. Namun mengingat masih banyak permasalahan yang terjadi dilapangan sehingga kerjasama ini perlu dilanjutkan untuk mensinergikan database tenaga kerja dan perusahaan di sektor pariwisata yang berbasis elektronik dan menyesuaikan SDM yang dibutuhkan di sektor pariwisata.
Dalam penerapannya nanti diperlukan perancangan kembali terkait kerjasama antar kedua belah pihak dimana akan ada hak dan kewajiban tambahan. Selain itu, diperlukan evaluasi dan koordinasi setiap tiga bulan untuk melihat efektifitas dan mengetahui kekurangan atau kelemahan dari kerjasama tersebut tersebut sehingga pihak yang bersangkutan dapat mengupayakan penanganan untuk bulan-bulan berikutnya. Sehingga, tujuan adanya perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Buleleng dengan perusahaan industri melalui Disnaker dan PHRI untuk mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Buleleng dapat tercapai.