Senin(23/5) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris Disnaker Nyoman Suarjana,S.Pd,M.Pd bertempat di Ruang Unit IV Setda Kabupaten Buleleng hadir dalam Rapat Pembahasan Propemperda Tahun 2023. Rapat dipimpin oleh Asisten I didampingi oleh Kabag Hukum Setda Buleleng dan dihadiri oleh Perangkat Daerah. Dalam arahannya Asisten I menyampaikan bahwa bagi Perangkat Daerah yang akan mengajukan Ranperda agar didahului dengan Naskah Akademik jika tidak ada perintah peraturan diatasnya untuk.membuat Perda, dan penjelasan lebih awal disampaikan paling lambat bulan Nopember 2022. Kabag Hukum menyampaikan agar segera mungkin dibuat Perbup terkait petunjuk pelaksanaan Perda yang dibuat tahun 2021.