(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Perkuat keseimbangan antara kewenangan pengusaha dan hak pekerja, Disnaker hadir dalam Sosialisasi Peraturan Perusahaan di Elevate Bali.

Admin disnaker | 25 November 2025 | 31 kali

Selasa, 25 November 2025, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Perusahaan yang diselenggarakan oleh perusahaan Elevate Bali bertempat di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.Kehadiran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kabid Data dan Informasi Hubungan Industrial Dewa Putu Suharyadi Arta, SE., MM., Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Gede Budiadnyana, S.Sos., serta staf Dinas Tenaga Kerja.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan Perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sosialisasi Peraturan Perusahaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan sebagai upaya memastikan seluruh pekerja memahami ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Peraturan Perusahaan memiliki fungsi strategis dalam menjamin keseimbangan antara kewenangan pengusaha dan hak pekerja. Pelaksanaan sosialisasi juga bertujuan meningkatkan pemahaman menyeluruh bagi seluruh karyawan sehingga tidak terjadi ketidakjelasan aturan yang berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Dengan adanya pemahaman menyeluruh dan penerapan aturan yang transparan, diharapkan tercipta hubungan kerja yang harmonis, produktif, dan kondusif antara pengusaha dan pekerja.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini dan mendorong perusahaan untuk terus memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, sekaligus memberikan ruang dialog yang sehat antara manajemen dan pekerja guna mewujudkan hubungan industrial yang berkelanjutan.