Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Rabu 18/12/2024, mempasilitasi, berkoordinasi dan memberikan pendampingan kepada kepada Serikat Pekerja White Prangipani PT Jepun Bali Resort Desa Tembok kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Hal ini dalam rangka Audensi ke DPRD kabupaten Buleleng, terkait permasalahan perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan perusahan Jepun Bali, dimana menurut keterangan pekerja dengan adanya penutupan Spa Vilage Resort Bali tersebut secara sepihak menyebapkan ketidak jelasan status dan nasib karyawan pada perusahaan tersebut
Audensi ini di terima oleh Ketua Komisi IV besrta anggota DPRD Kabupaten Buleleng, dimana komisi IV mendengarkan keterangan, masukan dari pihak terkait guna mencari solusi terhadap permasalahan tersebut dalam pertemuan ini di sampaikan Kronologi ketidak jelasan penutupan resort, perundingan Bipartit,perundingan tripartit, yang telah dilaksanakan saran dari mediator Disnaker Propinsi Bali, terkait upaya hukum ,keterkaitan permasalahan dengan kantor pajak Pratama Singaraja,dan BPKPD kabupaten Buleleng,serta adanya permasalahan jaminan sosial karyawan yang belum di bayarkan oleh Pihak manajemen.
Dari hasil pertemuan tersebut di putuskan/resume, : DPRD Kabupaten Buleleng merima pengaduan, keterangan , masukan dari pekerja dan pihak terkait guna menentukan langkah dalam mengambil keputusan, serta mendorong mempasilitasi,dan mengawal hak hak pekerja dalam upaya hukum yang akan di tempuh hingga memperoleh kepastian hukum yang jelas, pemerintah Daerah akan memberikan Pendampingan perlindungan terhadap hak hak pekerja.
Tujuan audensi ini adalah untuk memperoleh Solusi guna menjembatani upaya upaya para pekerja terkait permasalahan, kejelasan hak hak dan langkah hukum yang akan di tempuh pekerja Jepun Bali dari DPRD kabupaten Buleleng ,Turut Hadir dalam Audensi ini Anggota komisi IV DPRD Kab, Buleleng, Perwakilan Kantor Pajak Pratama Singaraja, BPJS Tenaga Kerja,BPJS Kesehatan, BPKPD ketua SPSI, dan Serikat Perkerja White Prangipani.