Senin 28 nopember 2022 Dinas Tenaga kerja Kabupaten Buleleng Melaksanakan Rapat Dewan Pengupahan bertempat di Aula rapat Disnaker Kabupaten Buleleng rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Drs,Komang Sumertajaya selaku Ketua Tim dan dihadiri oleh unsur pemerintah Kab, Buleleng, unsur Akademis, unsur Apindo unsur Serikat Pekerja, Pengawas Ketennagakerjaan Provinsi Bali dan BPS Kab, Buleleng. Mengacu pada Permenaker No 18 tahun 2022, tentang penetapan Upah minimum tahun 2023, upah minimum Kab Buleleng sesuai formula perhitungan Permenaker tersbut disepakati sebesar Rp 2.716.206, 49 dan ada kenaikan sebesar 6,8 % jika dibandingkan dengan UMK tahun 2022, diakhir rapat dilaksanakan pertemuan dengan wartawan dari media cetak sebanyak 7 orang, selanjutnya dibuatkan Rekomdasi yang ditanda tangani Bapak Bupati untuk diajukan ke Gubernur untuk mendapat penetapan,