Senin, 3 Pebruari 2025, Dinas Tenaga Kerja kabupaten Buleleng yang diwakili Instruktur Ahli Muda Bidang Lattas bersama staf Bidang Lattas melaksanakan pembinaan ke LPKS untuk mempersiapkan LPK yang akan ikut Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Tahun 2025. Adapun persyaratan utama bagi LPKS yang bisa ikut akreditasi adalah telah memiliki ijin OSS dan memiliki VIN yang terfadtar di Kementerian Ketenagakerjaan.