Berdasarkan surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. B.500.16/3517/Pel.A.DPMPTSP/XI/2024 tanggal 15 Nopember 2024 perihal Pengecekan Penggunaan TKA dan Surat Tugas No. B.000.1.2.3/144/Penta-Disnaker/XI/2024, Fungsional Pengantar Kerja I komang Suardana, SH bersama tim dari DPM dan PTSP melakukan kunjungan dalam rangka pendataan ke Perusahaan Pengguna TKA. adapun perusahaan tersebut :
1. PT. HOLIWAY di Desa Sambirenteng terdapat 3 orang TKA
2. PT. Putri Gunung Yeh Mempeh di Desa Les, terdapat 1 org TKA
3. PT Bali Mandala Property di Desa Bondalem, terdapat 1 org TKA dan
4. PT. Bali Villa Dive Resort di Desa Sambirenteng, terdapat 2 org TKA. penggunaan TKA pada perusahaan tersebut sudah mematuhi peraturan perundang undangan yg berlalu.