(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Sosialisasi Undang-Undang No,18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ).

Admin disnaker | 19 Mei 2021 | 583 kali

Rabu 19 Mei 2021 Bertempat di Balrom Hotel Banyualit Desa Kalibukbuk Lovina Dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No,18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ), kegiatan ini di buka oleh Bupati Buleleng dalam Sambutanya dibacakan  oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti putri K,SE  disampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini serta komitmen kuat pemerintah kabupaten Buleleng beesama unsur perbekel Serta Stakeholder lainya untuk menumbuhkan pemahaman bersama dalam bidang Perlindungan Pekerja Migran.

Sementara itu  laporan Ketua  Panitia Penyelenggara kegiatan yang di bacakan oleh Sekretaris Disnaker I Nyoman Suarjana,S.Pd,M.Pd  yang memaparkan Dasar hukum pelaksanaan kegiatan, magsud dan tujuan  pelaksanaan kegiatan, serta sasaran dan sumber dana ,hadir dalam kegiatan ini Deriktur  Penempatan dan Perlindungan kawasan Amerika dan Pasifik BP2M Dr. Sevulus Bobo Riti. Kepala  Bapeda Kabupaten Buleleng,  Komisi 4 DPRD kab  Buleleng  Kepala BPMD, Ketua HILLSI kab, Buleleng undangan perbekel  serta calon Pekerja Migran Indonesi  sebagai Narasumner,  Deriktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Deputi Penempatan dan Perlindungan kawasan Amerika dan Pasifik BP2Mi Dr Servulus Bobo Riti dan I Made Rusdiko,SH,MH Kepala Seksi Teknologi Imformasi dan Komonikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.