Rabu 19 Mei 2021 Bertempat di Balrom Hotel Banyualit Desa Kalibukbuk Lovina Dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No,18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ), kegiatan ini di buka oleh Bupati Buleleng dalam Sambutanya dibacakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti putri K,SE disampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini serta komitmen kuat pemerintah kabupaten Buleleng beesama unsur perbekel Serta Stakeholder lainya untuk menumbuhkan pemahaman bersama dalam bidang Perlindungan Pekerja Migran.
Sementara itu laporan Ketua Panitia Penyelenggara kegiatan yang di bacakan oleh Sekretaris Disnaker I Nyoman Suarjana,S.Pd,M.Pd yang memaparkan Dasar hukum pelaksanaan kegiatan, magsud dan tujuan pelaksanaan kegiatan, serta sasaran dan sumber dana ,hadir dalam kegiatan ini Deriktur Penempatan dan Perlindungan kawasan Amerika dan Pasifik BP2M Dr. Sevulus Bobo Riti. Kepala Bapeda Kabupaten Buleleng, Komisi 4 DPRD kab Buleleng Kepala BPMD, Ketua HILLSI kab, Buleleng undangan perbekel serta calon Pekerja Migran Indonesi sebagai Narasumner, Deriktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Deputi Penempatan dan Perlindungan kawasan Amerika dan Pasifik BP2Mi Dr Servulus Bobo Riti dan I Made Rusdiko,SH,MH Kepala Seksi Teknologi Imformasi dan Komonikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.