Penting Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
sebagaimana di ketahui Kabupaten Buleleng merupakan salah satu daerah yang cukup banyak mengirim tenaga kerja ke luar Negri, keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI),yang memiliki Kontribusi penting bagi perekonomian keluarga maupun Dareah, melalui Remitansi ( transper mata uang asing).
Sehinga adanya Tantangan yang di hadapi seperti masih kurangnya pemahaman tentang prosedur keberangkatan keluar negeri yang legal, sehingga pentingnya penyampaian informasi yang valid,dan Komprehensif mengenai tata cara penempatan PMI yang sesuai Prosedural. Hal tersebut di sampaikan Plt, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Mingarn Indonesia di Gedung Sebaguna Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak, Jumat 12 September 2025.
Kegiatan ini di selenggarakan Sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sinergi program dan kegiatan antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(KP2MI) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng.
Sehubungan dengan masih terdapat permasalahan terindikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia
(PMI) secara Unprosedural serta untuk mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) utamanya di Kabupaten Buleleng.
Hadir memberikan Sambutan, dan Arahan sekaligus Membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi Bupati Buleleng yang dalam hal ini di wakili Plt. Asisten Satu pemerintahan dan kesra, Made Juartawan, S.STP, MM.
Turut hadir pula dari Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,( KP2MI), perwakilan Kepala BP3MI Provinsi Bali Perwakilan Kantor Imigrasi BPJS ketenagakerjaan, Singaraja, perwakilan Camat Perbekel Desa penyabangan undangan dan Para peserta Sosialisasi.