Selasa (7/5) Plt Kabid HI dan Fungsional Mediator Disnaker Kab Buleleng mengikuti Edukasi Pencataran Serikat Pekerja/Buruh di Grand Mega Resort. Kegiatan ini dibuka oleh Kadisnaker dan ESDM Prov. Bali. Hadir dalam acara tersebut Pejabat Hubungan Industri dan Mediator Prov dan Kab/Kota se Bali. Tujuan dilaksanakannya Edukasi tersebut agar ke depan bagi perusahan yang memiliki Serikat Pekerja/Buruh agar mencatatkan pada Disnaker Kab/kota setempat sehingga Perusahan tersebut dalam membuat PKB agar ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. pencatatan Serikat pekerja mengacu pada UU 21/2020 tentang Serikat Pekerja/buruh dan Kepmenakertrans No21/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/buruh. Dalam kwnenakeetran tersebut jika Serikat pekerja tidak dicatatkan maka dianggap batal dan perusahan belum boleh membuat PKB.