(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng

Admin disnaker | 22 November 2023 | 50 kali

Pada hari ini kamis, tanggal 23 November 2023 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja Drs.Komang Sumertajaya dan dihadiri oleh Unsur Ketua APINDO beserta anggota, Ketua SPSI beserta anggota, Akademis, dan Pemerintah, dalam rapat ini dibahas usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2024.


Setelah melakukan pengkajian terhadap indikator penetapan Upah Minimum dengan mempertimbangkan nilai inflasi sebesar 2.40% (inflasi provinsi) dan laju Pertumbuhan Ekonomi atau Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 3.11%. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, diamanatkan bahwa penetapan Upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional yang wajib ditaati oleh seluruh Gubernur. Sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023 tanggal 17 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2024 dan Berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang  Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan  Upah Minimum Tahun 2024. Maka formula perhitungan upah minimum tahun 2024 dengan mempertimbangkan Variabel pertumbuhan ekonomi, Inflansi dan Indek tertentu. Adapun formulanya adalah sebagai berikut : 

Formula :

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflansi (t) + PE (t) x ?)} x UM (t)

 

Diketahui:

UMK tahun 2023                                                                    = 2.716.206,49

Konsumsi perkapita perbulan                                                 = 1.150.043,00

Rata-rata ART per rumah tangga                                            = 2,96

Rata-rata ART belanja per rumah tangga                               = 1,49

Pertumbuhan Ekonomi Kab/Kota, tahun lalu (2022)             = 3,11

Inflasi provinsi (Sep to Sep)                                                   = 2,40

Alfa                                                                                         = 0,30

 

Sesuai data diatas setelah di hitung rata-rata konsumsi rumah tangga di bagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja di Kabupaten Buleleng, UMK melebihi rata-rata tersebut maka formula penyesuaian adalah sebagai berikut:

 

Nilai penyesuaian UM(t+1) = PE (t) x ? x UM (t)

 

Jadi, perhitungannya adalah:

UM (t+1)  = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t)

UM (t+1)  = 2.716.206,49 + {PE(t) x ?) x UM (t)}

UM (t+1)  = 2.716.206,49 + {(3,11% x 0,3) x 2.716.206,49}

 = 2.716.206,49 + {0,00933 x 2.726.208,49}

 = 2.716.206,49 + 25.342.2065517

 = 2.741.548.69655

 = 2.741.548,70

 

Sehingga berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng di peroleh hasil perhitungan UMK Kabupaten Buleleng sebesar Rp. 2.741.548,70 dengan alfa 0,3%.