Pada hari ini kamis, tanggal 23 November 2023 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja Drs.Komang Sumertajaya dan dihadiri oleh Unsur Ketua APINDO beserta anggota, Ketua SPSI beserta anggota, Akademis, dan Pemerintah, dalam rapat ini dibahas usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2024.
Setelah melakukan pengkajian terhadap indikator
penetapan Upah Minimum dengan mempertimbangkan nilai inflasi sebesar 2.40% (inflasi provinsi) dan laju Pertumbuhan Ekonomi atau
Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 3.11%. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan salah satu aturan turunan
dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, diamanatkan bahwa penetapan Upah minimum merupakan salah satu
program strategis nasional yang wajib ditaati oleh seluruh Gubernur. Sesuai Surat
Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023 tanggal 17 November 2023 tentang
Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2024 dan Berdasarkan Surat Menteri
Ketenagakerjaan Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan
Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk
Penetapan Upah Minimum Tahun 2024. Maka
formula perhitungan upah minimum tahun 2024 dengan mempertimbangkan Variabel
pertumbuhan ekonomi, Inflansi dan Indek tertentu. Adapun formulanya adalah
sebagai berikut :
Formula :
UM(t+1) = UM(t) +
Nilai Penyesuaian UM(t+1)
Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflansi (t) + PE (t) x ?)} x UM (t)
Diketahui:
UMK tahun 2023 =
2.716.206,49
Konsumsi perkapita perbulan =
1.150.043,00
Rata-rata ART per rumah tangga =
2,96
Rata-rata ART belanja per rumah
tangga = 1,49
Pertumbuhan Ekonomi Kab/Kota, tahun
lalu (2022) = 3,11
Inflasi provinsi (Sep to Sep) =
2,40
Alfa =
0,30
Sesuai data diatas setelah di hitung
rata-rata konsumsi rumah tangga di bagi rata-rata banyaknya anggota rumah
tangga yang bekerja di Kabupaten Buleleng, UMK melebihi rata-rata tersebut maka
formula penyesuaian adalah sebagai berikut:
Nilai
penyesuaian UM(t+1) =
PE (t)
x ? x UM (t)
Jadi,
perhitungannya adalah:
UM
(t+1) = UM (t) +
Nilai Penyesuaian UM (t)
UM
(t+1)
= 2.716.206,49 + {PE(t) x ?) x UM (t)}
UM
(t+1)
= 2.716.206,49 + {(3,11% x 0,3) x
2.716.206,49}
= 2.716.206,49 + {0,00933 x 2.726.208,49}
= 2.716.206,49 + 25.342.2065517
= 2.741.548.69655
= 2.741.548,70
Sehingga berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan
Kabupaten Buleleng di peroleh hasil perhitungan UMK Kabupaten Buleleng sebesar
Rp. 2.741.548,70 dengan alfa 0,3%.