Selasa 28 Maret 2023 Mewakili Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Kepala Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial mengikuti Zoom Meeting dari Kementerian Ketanagakerjaan terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluatkan surat edaran M/2.HK. 0400/III/2023 yaitu tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja tahun 2023. Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan hal ini sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 pasal 8 dan 9 dan Permenaker NO 6/2016, dan pekerja yang berhak menerima THR adalah PKWT dan PKWTT serta Pekerja Harian Lepas. Pemberian THR paling lambat 7 sebelum hari raya.