Senin (12/9/2022) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi di Ruang Kerja Sekretaris. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Disnaker Ntoman Suarjana S.Pd,M.Pd,dan dihadiri oleh Para Kabid dan Pejabat Fungsional Lingkup Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng. Rapat membahas usulan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perubahan Perda ini dirubah untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ada beberapa pasal yang perlu dirubah dan ditambah pada Perda Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2016. Masing-masing Bidang teknis menyampaikan beberapa masukan terkait penambahan dan penghapusan dari pasal-pasal pada Perda tersebut. Sepakat untuk diusulkan Perubahan di Tahun 2023.