Seiring dengan di berlakukanya Pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di wilayah Jawa dan Bali Kususnya di kabupaten Buleleng Proses Pelayanan Kartu Pencari Kerja AK-1 ( Kartu Kuning) dan Rekomendasi Paspor Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Rabu 8 September 2021 tetap berjalan dimasa Pandemi dilaksanakan dengan tetap menerapkan Prokes yang ketat dan penerapan pelayanan tetap dilakukan secara maksimal melalui sistem Sisnaker sehingga pencaker dapat menunjukan ID yang di peroleh setelah melaksanakan pendaftaran Akun pada Sisnaker , Sesuai dengan Pelayanan Publik yaitu segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi pelayanan publik adalah salah satu fungsi fundamental yang harus diemban pemerintah.