Rapat Persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024
Admin disnaker | 16 November 2023 | 228 kali
Pada hari ini, Kamis (16/11/2023), menindaklanjuti sesuai dengan surat undangan Nomor 100.1.6.1/2817/XI/HK/2023, dalam hal rapat persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Mengundang: 1. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng; 2. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng; 3. Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Buleleng; 4. Kepala Bidang Hukum Kemenhumham Kanwil Provinsi Bali; 5. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali; 6. Kasi. Transmigrasi; 7. Para Pejabat Fungsional Ahli Muda; 8. Penasihat HILLSI Kabupaten Buleleng; 9. Ketua SPSI: 10. Serta para Staf Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dan para Staf Kemenhumham Kanwil Provinsi Bali.
Perihal Persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah, disampaikan penjelasan/ kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diusulkan dalam Program Pembetukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng tahun 2024.
Dalam rapat kali ini terdapat dua narasumber, yang pertama Bapak Febri Sugiharto dengan materi analisis dan evaluasi peraturan perundangan-undangan selaku analisis Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM. Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan adalah kegiatan untuk menelaah dan menilai materi, proses pembentukan, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga diketahui kedayagunaan, kehasilgunaan, dan ketercapaian tujuan yang hendak dicapai dari suatu peraturan perundang-undangan. Dengan dua rekomendasi yang pertama regulasi (dipertahankan, diubah/diganti, dicabut) dan kebijakan/PUU terkait dengan tindak lanjut menggunakan metode tools dan cara tertentu. Adapun pedoman dimensi evaluasi PUU yaitu dimensi Pancasila, dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan, dimensi Disharmoni Pengaturan, dimensi Kejelasan Runusan, dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan yang Bersangkutan, dan dimensi Efektivitas Pelaksanaan Perundang-Undangan. Manfaat dilakukannya analisis dan peraturan daerah yaitu kesesuian dengan hierarki peraturan perundang-undangan, kesesuian dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional, akselerasi tujuan dari kebijakan nasional, serta elihat apakah PUU dimaksud menciptakan biaya ekonomi tinggi/beban yg tidak perlu /diinginkan. Sedangkan, cakupan PUU yang akan dianalisis dan evaluasi yakni AE terhadap keseluruhan sebuah PUU dan AE terhadap isu krusial/tema.
Narasumber kedua, Bapak Dewa Nyoman Sedana terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. Dan terkait dengan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dijelaskan bahwa sesuai dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 28 (Ayat 3) mengenai PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiataan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya dan pekerjaan yang diperkirakan penyelesaian dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama 3 hari. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 59 Ayat 4, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiataan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dan juga disampaikan tambahan agar dimasukkan di pembuatan perda nantinya terkait dengan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan agar tidak diperbolehkan.