Tim 5 Satgas Pedataan dan penertiban pelaku usaha pariwisata 4 juni 2025 terus berupaya dan gencar melaksanakan Sosialisasi Terkait dengan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Tenaga kerja, dan juga Sosialisasi tentang layanan pengaduan terkait gangguan ketertiban umum yang kanal daring nya dapat diakses melalui pemindaian QR Code yang terhubung langsung ke Whatsapp Satpol PP Kabupaten Buleleng. Assesstment bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB dan NPWPD juga telah dilakukan, untuk pelaku usaha yang belum memiliki NIB tidak dapat didaftarkan ditempat karena belum memiliki NPWP dan untuk yang belum memiliki NPWPD sudah didata dan akan didatangi oleh pegawai sedahan secepatnya untuk didaftarkan NPWPDnya. Seluruh penginapan telah dilakukan sosialisasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) guna melaporkan tamu asing yang menginap kepada Imigrasi.