Rabu 11 September 2024.Dinas Tenaga kerja Kabupataen Buleleng Melalui Bidang Hubungan Industrial melaksanakan mediasi Perselisihan Hubungan Industrial yang Dipimpin langsung Plt, Kadisnaker bersama Pengawas ketenaga kerjaan Provinsi Bali Plt Kabid HI,Ketua SPSI,.pada perusahaan PT.Sinar Bali Bina Karya Terkait masalah PHK Sepihak terhadap karyawannya yang bernama I Gd Sudiantara yang berasal dari Ds sambirenteng Dimana yang bersankutan telah mendapatkan SP 3 .karena permasalahan komonikasi kepada atasan,sehingga terjadi kesalahan/ kelalaian dalam bekerja kepada pihak perusahaan.Dari pihak pekerja meminta berhenti bekerja dan menuntunt pesangon (lama bekerja 11 thn ).dan dari pihak perusahaan menyanggupi untuk Memberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku secara undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, terkait aturan perhitungan Pesangon.Telah disepakati oleh kedua belah pihak telah dibuatkan Berita acara kesepakatan.nominal Besarannya Gaji Pkok+Tunjangan Jabatan (3.750.0000) X 13 dengan Total yang di dapat Eks Pekerjanya sebesar Rp 48.750.000.