(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Gelar Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial.

Admin disnaker | 12 September 2024 | 9 kali

Rabu 11 September 2024.Dinas Tenaga kerja Kabupataen Buleleng  Melalui Bidang Hubungan Industrial  melaksanakan mediasi Perselisihan Hubungan Industrial yang Dipimpin langsung Plt, Kadisnaker  bersama  Pengawas ketenaga kerjaan Provinsi Bali Plt Kabid HI,Ketua SPSI,.pada perusahaan PT.Sinar Bali Bina Karya Terkait masalah PHK Sepihak terhadap karyawannya yang bernama I Gd Sudiantara yang berasal dari Ds sambirenteng Dimana yang bersankutan telah  mendapatkan  SP 3 .karena  permasalahan komonikasi  kepada atasan,sehingga terjadi kesalahan/ kelalaian dalam bekerja kepada  pihak perusahaan.Dari pihak  pekerja meminta berhenti bekerja dan menuntunt pesangon  (lama bekerja 11 thn ).dan dari pihak perusahaan  menyanggupi untuk Memberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku secara undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun  2003, terkait aturan perhitungan Pesangon.Telah disepakati oleh kedua belah pihak telah dibuatkan Berita acara kesepakatan.nominal Besarannya Gaji Pkok+Tunjangan Jabatan (3.750.0000) X 13  dengan Total yang di dapat Eks Pekerjanya sebesar Rp 48.750.000.