(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Penguatan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Penerapan K3 yang ketat.

Admin disnaker | 13 Oktober 2025 | 31 kali

SINGARAJA – Pada hari Senin, 13 Oktober 2025, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melaksanakan pertemuan tindak lanjut bersama Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Celukan Bawang yang bertempat di Pelabuhan Celukan Bawang. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penyelesaian berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi para pekerja bongkar muat di wilayah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan kerja, meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan K3, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, harmonis, dan produktif.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, S.Sos., M.M., didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Hubungan Industrial, I Made Sadipa, S.H., Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, Gede Budiadnyana, S.Sos., serta staf Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng. Turut hadir pula General Manager Pelindo Celukan Bawang, Ketua TKBM Celukan Bawang, dan perwakilan dari KSOP Celukan Bawang.

Dalam arahannya, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja menegaskan pentingnya penerapan standar K3 di lingkungan kerja pelabuhan sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja. Beliau menekankan bahwa penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar. Kadis meminta agar TKBM segera melaporkan progres penggunaan APD oleh para pekerja, serta menegaskan bahwa pekerja yang tidak menggunakan APD saat bekerja akan dipulangkan. Bagi pekerja yang belum memiliki APD, pengurus TKBM diminta memfasilitasi peminjaman sementara hingga seluruh pekerja dilengkapi dengan APD yang sesuai standar.

Sebagai upaya penegakan disiplin, pihak Pelindo bersama unsur TNI, Polri, dan Satpam secara rutin melakukan patroli pengawasan di area kerja. Berdasarkan hasil patroli terakhir, sebagian besar pekerja telah mematuhi aturan penggunaan APD, yang mendapatkan apresiasi dari pihak Pelindo. Namun demikian, apabila masih ditemukan pelanggaran, nama-nama pekerja tersebut akan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk ditindaklanjuti, termasuk dengan pemberian sanksi berupa skorsing selama satu bulan. Plt. Kadis juga meminta agar segera disusun Peraturan Perusahaan (PP) yang mengatur penerapan disiplin dan keselamatan kerja, guna memperkuat dasar hukum pelaksanaan K3 di lingkungan pelabuhan.

Dari hasil diskusi, seluruh pihak sepakat untuk melaksanakan komitmen bersama dalam penerapan perlindungan kerja, termasuk penataan kembali usia tenaga kerja sesuai regulasi secara bertahap, pembaruan Surat Izin Operator (SIO) bagi pekerja yang sudah kedaluwarsa, serta kewajiban pengurus TKBM untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam waktu dekat, Dinas Tenaga Kerja bersama tim akan kembali melakukan kunjungan evaluasi ke lokasi kerja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua TKBM Celukan Bawang menjelaskan bahwa sistem kerja di lapangan selama ini didasarkan pada rasa kekeluargaan dan solidaritas antarpekerja. Bagi pekerja yang berusia lanjut, pihaknya menugaskan pada pekerjaan yang lebih ringan, seperti menyapu atau merobek semen. Ia juga mengakui bahwa seluruh SIO pekerja saat ini telah kedaluwarsa dan perpanjangan masih terkendala oleh biaya pelatihan.

Sementara itu, perwakilan KSOP Celukan Bawang menegaskan bahwa seluruh aktivitas di pelabuhan wajib mengikuti aturan resmi yang berlaku karena pelanggaran dapat berdampak pada operasional bongkar muat dan menyebabkan biaya tambahan (demurrage) bagi kapal. KSOP menekankan bahwa setiap pekerja pelabuhan harus memiliki kompetensi dan sertifikasi kerja yang sah, termasuk SIO aktif sebagai syarat legal untuk bekerja di area pelabuhan. Sebagai tindak lanjut, KSOP telah menyampaikan surat resmi kepada TKBM mengenai rencana pelatihan pembaruan SIO bagi seluruh tenaga kerja bongkar muat.

Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa pertemuan ini menghasilkan kesepahaman antara pemerintah, pihak perusahaan, dan pekerja untuk memperkuat penerapan K3 di lingkungan kerja pelabuhan. Melalui komitmen bersama ini, diharapkan seluruh tenaga kerja bongkar muat wajib menggunakan APD, memiliki SIO aktif, serta turut menjaga dan membantu keamanan di tempat kerja. Dengan demikian, sinergi antara seluruh pihak dapat terjaga dalam mewujudkan hubungan kerja yang aman, profesional, dan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.