DATA PERUSAHAAN YANG MENGALAMI PERSELISIHAN
DENGAN PEKERJANYA
TAHUN 2019
NO.
|
NAMA PERUSAHAAN
|
ALAMAT
|
TANGGAL PENGADUAN
|
KASUS
|
TANGGAL PENYELESAIAN KASUS
|
KETERANGAN |
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
KRISNA WATER SPORT
HOTEL NUGRAHA LOVINA
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
RSU KDH BROS
PT. SUMBERKIMA HILL
VILLA PANDU, VILLA YUDISTIRA
|
Desa Temukus, Kec. Banjar, Kab. Buleleng
Jl. Raya Lovina, Seririt – Singaraja
Jl. Gajah Mada, No. 112 Singaraja
Jalan Yudistira, No. 7 Singaraja
Banjar Dinas Taman Ayun, Desa Sumberkima, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng
Banjar Dinas Brongbong, Kec. Gerokgak
|
31 Desember 2018
10 Desember 2018
31 Desember 2018
22 April 2019
12 Juni 2019
1 Juli 2019 |
Klarifikasi dilanjutkan mediasi, Pekerja atas nama Andreas Prima Christijanto yang langsung diberikan SP3 tanpa didahului dengan SP1 dan SP2. Pekerja ingin bekerja kembali akan tetapi perusahaan menolak dan melanjutkan PHK dengan memberikan pesangon sesuai kesepakatan sebesar Rp. 12.000.000,-. (PHK)
Klarifikasi dilanjutkan mediasi, Pekerja atas nama I Gusti Nyoman Sucipta telah menjalani pensiun namun pembayaran pensiunannya tidak sesuai dengan yang diterima (UU. No. 13 Tahun 2003) dan hasil dari Mediasi tersebut serta adanya negosiasi dari para pihak yang membuahkan hasil kesepakatan dengan besaran uang pensiun yang diterima sebesar Rp. 15.000.000,-
Klarifikasi dilanjutkan mediasi Pekerja atas nama Putu Adi Gunawan telah di PHK sepihak oleh perusahaan. Pekerja ingin bekerja kembali akan tetapi perusahaan menolak dan memberikan alternatif pilihan di PHK dengan mendapat 1/5 uang pisah atau mengundurkan diri dengan mendapat uang pesangon (DPLK) sepenuhnya (PHK)
Klarifikasi dilanjutkan Bipartit, Pekerja atas nama Ketut Bolivia B dan Ketut Eyik Mastika telah berakhir masa kontraknya namun yang bersangkutan masih ingin tetap bekerja di perusahaan dan dari pihak perusahaan tidak ingin memperpanjang kontraknya karena dalam Bipartit gagal, maka dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Prov. Bali
Klarifikasi dilanjutkan Bipartit, Pekerja atas nama I Gede Bayu Ambara telah di PHK sepihak oleh perusahaan karena pekerja melanggar pasal 158 UU. No. 13 tahun 2003. Tentang kesalahan berat dan dari pekerja sudah diberikan uang penghargaan dan uang pisah sebesar Rp. 10.000.000,-
Klarifikasi, Sesuai pengaduan dari pekerja atas nama Made Pada Yasa bahwa perusahaan ini belum memasukkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, gaji di bawah UMK, uang THR tidak sesuai aturan dan dari pihak owner dan pengelola villa sudah membuat surat pernyataan bahwa akan menindak lanjuti apa yang disarankan petugas Disnaker
|
15 Januari 2019
20 Pebruari 2019
18 Pebruari 2019
-
1 Juli 2019
5 Juli 2019 |
|
|
|
|
|
|
|
|
Download disini