Transmigrasi adalah merupakan suatu program pemerintah untuk memeratakan kepadatan penduduk dari daerah yang padat kedaerah yang kurang atau jarang penduduknya. Dengan bertransmigrasi masyarakat khususnya yang kurang mampu dan tidak memiliki lahan mendapat kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Transmigrasi ada dua bentuk yang pertama adalah transmigrasi umum dan yang kedua Transmigrasi Swakarsa. Transmigrasi umum adalah Transmigrasi yang dilaksanakan dengan biaya pemerintah sepenuhnya. Sementara itu transmigrasi Swakarsa dibagi menjadi beberapa Tipe, yang pertama transmigrasi Swakarsa/ sepontan DBB (dengan Bantuan Biaya), Transmigrasi Swakarsa TBB (Tanpa Bantuan Biaya), Transmigrasi Swakarsa Banper (BantunPresiden) dan Transmigrasi Spontan Murni. Dan dalam laporan berikut ini adalah penempatan transmigrasi daerah asal dari Kabupaten Buleleng melalui program Transmigrasi Umum.
Luas daerah Kabupaten Buleleng yang meliputi dua pertiga dari wilayah Bali dengan jumlah penduduk cukup padat (data Disdukcapil Buleleng 2017 berjumlah 816.654 jiwa) dengan jumlah penduduk miskin relative tinggi menyebabkan tingginya animo masyarakat untuk bertransmigrasi . Pada tahun 2009 pemerintah Kabupaten Buleleng telah memberangkatkan sebanyak 19 KK transmigran yang ditempatkan di UPT Lebota Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebelum penempatan transmigran di awali dengan penjajagan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi lahan, struktur tanah, jenis tanaman yang akan diusahakan dan lain-lain. Setelah dianggap cocok ditindak lanjuti dengan membuat Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) yang memuat hak dan kewajiban antara daerah penempatan dan daerah asal. Langkah berikutnya adalah pengecekan lokasi hal ini untuk mengetahui kesiapan daerah penempatan menerima transmigran baik kesiapan rumah, lahan pekarangan, lahan1 , lahan 2 , infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya. Selanjutnya Surat Perintah Pemberangkatan (SPP) dari pusat dan transmigransi apdi berangkatkan. Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja mengawal pemberangkatan transmigran sampai kelokasi dan dilakukan serah terima transmigran dilokasi.
Pada tahun anggaran 2018 sesuai DPA pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan transmigran dengan melibatkan unsure Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan Setda Buleleng, hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi dan kesejahteraan masyarakat transmigran Buleleng setelah penempatan 2009 yang lalu, baik menyangkut hak kepemilikan tanah, sarana produksi pertanian, infrastrukur maupun fasilitas umum lainnya.
Dari hasil kunjungan dan wawancara kepada beberapa transmigran didapatkan informasi bahwa sejak penempatan transmigran Buleleng ke UPT Lebota Kecamatan Kabaena Tengah 9 tahun lalu hingga kini mereka (transmigran) belum mendapatkan haknya berupa kepemilikan sertifikat tanah, baik lahan pekarangan, lahan1 maupun lahan 2. Dari sejumlah 19 KK transmigran yang ditempatkan di UPT Lebota tersebut kini hanya tersisa dan bertahan sebanyak 15 KK sisanya yang 4 KK kembali pulang kedaerah asal, hal ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain belum tersedianya irigasi/sumber air yang tetap untuk pertanian, tidak mampu beradaptasi dengan transmigrasi yang serba terbatas. Sarana pendidikan terbatas pada gedung SD sedangkan SMP dan SMA ada di ibu kota kecamatan. Untuk lampu penerangan para transmigran masih menggunakan penerangan dari lampu minyak tanah, hanya beberapa transmigran menggunakan penerangan dari energy tata surya. Kondisi dan keadaan tempat tinggal para transmigran sudah termakan usia/ lapuk hal ini karena bahan yang digunakan dari kayu local berkwalitas rendah serta lantai yang sudah rusak.
Adapun tujuan dilakukan kunjungan monitoring dan evaluasi penempatan transmigran Kabupaten Buleleng di UPT Lebota Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana penempatan tahun 2009 adalah sebagai laporan dan untuk mengetahui sejauhmana komitmen pemerintah daerah penempatan untuk memperhatikan transmigran Buleleng di daerah penempatan dan apakah sesuai dengan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Kerja Sama Antar Daerah ( KSAD) yang telah ditanda tangani oleh kedua pemerintah daerah.
Dalam laporan monitoring dan evaluasi penempatan transmigran Buleleng ini kiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi pemegang kebijakan untuk dapat mengambil langkah-langkah penanganan, agar hak-hak mereka (Transmigran) dapat dipenuhi antara lain hak kepemilikan tanah, fasilitas umum berupa jalan, sekolah, air bersih dan lain lain.
Pengiriman dan penempatan transmigran tidak semata untuk memindahkan penduduk kelokasi transmigran, tetapi bagaimana agar para transmigran tersebut mendapat perhatian yang lebih sehingga kondisi dari semula kurang baik akan menjadi lebih baik dan menuju transmigran yang sejahtera lahir dan bathin, demi masa depan anak dan cucu mereka dan kelak menjadi manusia yang memiliki sumber daya untuk membangun daerah setempat.