(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Masalah ketenaga Kerjaan di Propinsi Bali

Admin disnaker | 25 Februari 2019 | 8476 kali

 

 

Kondisi ketenagakerjaan di Bali termasuk cukup baik, hal ini disebabkan tingkat pengangguran yang hanya 1,37 persen, paling rendah dibanding daerah lainnya di Indonesia. Namun masih banyak juga terdapat permasalahan ketenagakerjaan selain tingkat pengangguran, seperti jumlah angkatan kerja, upah, kualitas dan persebaran tenaga kerja yang belum merata di pelosok Bali.

  1. Jumlah Angkatan Kerja

Penduduk usia kerja di Bali sebanyak 3,06 juta orang, 2,41 juta orang di antaranya tergolong sebagai angkatan kerja atau tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) mencapai 78,61 persen. Sedangkan 656.080 orang lainnya tergolong sebagai bukan angkatan kerja, yakni mereka yang hanya memiliki kegiatan bersekolah, mengurus rumah tangga serta aktivitas lainnya. Angkatan kerja terbagi dalam kelompok penduduk yang bekerja dan pengangguran. Jumlah penduduk Bali yang bekerja hingga Februari 2014 tercatat 2,37 juta orang (98,63 persen). Dari jumlah angkatan kerja hanya 1,37 persen lainnya yang tidak terserap pada lapangan kerja.

Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi. Salah satu cara atau solusi yang dapat dilakukan yaitu pemerintah harus memaksimalkan pelaksanaan program KB atau keluarga berencana. Jika program KB dapat berjalan dengan baik, maka jumlah angka pertumbuhan atau kelahiran akan menurun, demikian juga angkatan kerja semakin berkurang. Apabila penurunan jumlah angkatan kerja diikuti dengan peningkatan jumlah lapangan pekerjaan, maka jumlah pengangguran dapat berkurang.

  1. Upah

Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum pekerja adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Faktor ini, yakni kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara gaji yang diterima relatif tetap, menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum pekerja. Adapun dalam sistem ekonomi Kapitalis, rendahnya gaji buruh justru menjadi penarik bagi para investor asing. Termasuk pemerintah, untuk kepentingan peningkatan pendapatan pemerintah (bukan rakyat), justru memelihara kondisi seperti ini.

Kondisi ini menyebabkan pihak pemerintah lebih sering memihak ‘sang investor’. dibanding dengan buruh (yang merupakan rakyatnya sendiri) ketika terjadi krisis perburuhan. Rendahnya gaji juga berhubungan dengan rendahnya kualitas SDM. Persoalannya bagaimana, SDM bisa meningkat kalau biaya pendidikan mahal?

Solusi terhadap problem UMR dan UMD ini tentu saja harus terus diupayakan dan diharapkan mampu membangun kondisi seideal mungkin.

Upaya yang harus dilakukan Pemerintah dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja, perlu menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya.

Semula upah minimum ditetapkan secara regional, atau sering kita kenal sebagai upah minimum regional (UMR). Sistem upah ini ditetapkan berdasarkan biaya hidup pekerja disetiap daerah.  Sebelum tahun 2000, Indonesia menganut sistem pengupahan berdasarkan kawasan (regional). Artinya, untuk kawasan yang berbeda, upah minimum yang harus diterima oleh pekerja juga berbeda. Ini berdasarkan pada perbedaan biaya hidup pekerja di setiap daerah. Akan tetapi, penentuan upah berdasarkan kawasan ini masih dirasakan belum cukup untuk mewakili angka biaya hidup di setiap daerah. Untuk itu pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang upah minimum.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, maka pemberlakuan Upah Minimum Regional (UMR) berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota. Dengan adanya peraturan baru ini, provinsi-provinsi di Indonesia mulai menyeuaikan upah minimum regional di daerah mereka.

Pajak penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota diatur oleh pemerintah melalui PP No. 5 Tahun 2003 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Peraturan ini dibuat berdasarkan kenyataan bahwa masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, namun masih di bawah atau sebesar UMP. Akibatnya, pekerja tersebut dikenakan PPh pasal 21 atas penghasilannya, sehingga mungkin mengurangi kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMP atau upah minimum, pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah.

  1. Kualitas

Kualitas tenaga kerja kerja di Provinsi Bali terbilang sudah cukup baik. Namun, masih juga terdapat tenaga kerja dengan kualitasnya yang rendah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu rendahnya pendidikan, selain itu penyebab lainnya diantaranya terbatasnya fasiltas infrastruktur dan faktor-faktor lainnya.

  • Pendidikan yang Rendah

Di dalam pendidikan terdapat unsur pengembangan, peningkatan, dan pembinaaan untuk senantiasa meningkatkan keterampilan, kepribadian, dan potensi yang dimiliki oleh seorang individu. Pendidikan yang tidak sesuai standar akan sangat berpengaruh pada kehidupan individu. Jika usaha penyiapan tenaga kerja melalui pendidikan ini tidak berjalan optimal atau kualitasnya tidak sesuai, maka hasilnya adalah individu yang bermutu rendah. Kecakapan individu ini akan sangat kurang memadai jika ia menjadi tenaga kerja. Kecakapan seorang tenaga kerja pastinya berpengaruh pada daya jualnya di pasar tenaga kerja serta dalam produktifitasnya ketika manghasilkan barang dan jasa. Sayangnya, di Indonesia khususnya di Bali, masih banyak tingkat pendidikan tenaga kerjanya masih tergolong rendah. Upaya yang harus dilakukan pemerintah yaitu, meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan pendidikan yang merata pada tiap-tiap wilayah kabupaten.

  • Tidak Menguasai Teknologi

Penguasaan teknologi bermakna mempunyai kemampuan untuk mengolah, memanfaatkan dan menggunakan teknologi dengan optimal.Penguasaan teknologi juga sangat berpengaruh bagi kualitas tenaga kerja. Jika seorang tenaga kerja mempunyai penguasaan teknologi yang bagus, maka produktifitasnya akan meningkat pesat dan lebih efisien. Sebaliknya, tenaga kerja yang tidak menguasai teknologi atau dapat disebut dengan istilah gaptek atau gagap teknologi akan lebih kecil prokdutifitasnya. Daya saing yang dimiliki oleh tenaga kerja yang gagap teknologi akan kecil.

  • Terbatasnya Fasiltas Infrastruktur

Terbatasnya fasilitas-fasilitas infrastruktur akan mengakibatkan produksi barang semakin rendah. Jika fasiltas infrastruktur atau alat yang hendak dipergunakan terbatas, tenaga kerja terpaksa memilih membuatnya  dengan olahan tangan sendiri. Hal tersebut belum tentu beroleh hasil yang bermutu tinggi, sehingga daya saing barang produksi tersebut kalah banding dengan barang produksi daerah lain. Hal itulah yang menyebabkan kualitas tenaga kerja Bali semakin rendah.

Upaya-upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu atau kualitas tenaga kerja yaitu :

  • Latihan Kerja

Latihan kerja merupakan proses pengembangan keahlian dan keterampilan kerja yang langsung dikaitkan dengan pekerjaan dan persyaratan kerja. Dengan kata lain, latihan kerja berkaitan dengan pengembangan profesionalisme tenaga kerja. Dalam kaitannya dengan peningkatan mutu kerja, latihan kerja dapat berfungsi sebagai suplemen ataupun komplemen terhadap pendidikan formal.

  • Pemagangan

Pemagangan adalah latihan kerja langsung ditempat kerja. Jalur pemagangan ini bertujuan untuk memantapkan profesionalisme yang dibentuk melalui latihan kerja. Dengan bimbingan dan pengalaman yang terus-menerus dalam dunia kerja maka profesionalisme tenaga kerja akan dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan keterampilan yang dipelajari selama magang pada suatu perusahaan.

  • Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat

Peningkatan kualitas pendidikan dilakukan dengan cara memperbaiki ataupun memantapkan sistem pendidikan di Indonesia khususnya di Bali. Pemerintah dapat membuka sekolah menengah kejuruan (SMK) yang berkualitas di seluruh daerah kabupaten Provinsi Bali.

 

  1. Persebaran Tenaga Kerja

Sebagian besar tenaga kerja di Bali berada di Denpasar ataupun Badung. Sementara di daerah lain seperti Jembrana, Buleleng, Karangasem dan lainnya masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Pemerintah dalam hal ini harus melakukukan berbagai upaya-upaya. Diantaranya menambahkan lapangan pekerjan yang merata pada tiap-tiap daerah di Bali.

 

2.3  Upaya Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan di Bali

Untuk dapat menyelesaikan problem Ketenagakerjaan itu perlu mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok upaya pemenuhan kebutuhan hidup serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok, baik kebutuhan akan barang, seperti pangan, sandang dan papan, maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Terjunnya kalangan wanita dan anak-anak ke dunia ketenagakerjaan tidak terlepas dari upaya mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya sekaligus dalam rangka meningkatkan kesejahteran hidup.

Secara umum kita dapat mengatasi berbagai masalah ketenagakerjaan melalui berbagai upaya praktis seperti berikut :

  1. Mendorong Investasi

Mengharapkan investasi dari luar negeri kenyataannya belum menunjukkan hasil yang berarti selama tahun 2006 lalu. Para investor asing mungkin masih menunggu adanya perbaikan iklim investasi dan beberapa peraturan yang menyangkut aspek perburuhan. Kalau upaya terobosan lain tidak dilakukan, khawatir masalah pengangguran ini akan bertambah terus pada tahun-tahun mendatang. Beberapa produk perikanan dan kelautan juga sangat potensial untuk dikembangkan seperti udang, ikan kerapu dan rumput laut dan beberapa jenis budidaya perikanan dan kelautan lainnya. Sektor industri manufaktur dan kerajinan, khususnya untuk industri penunjang - supporting industries seperti komponen otomotif, elektronika, furnitur, garmen dan produk alas kaki juga memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja. Penulis juga mencermati banyak sekali produk-produk IT dan industri manufaktur yang sangat dibutuhkan, baik untuk pasar lokal, maupun untuk pasar luar.

  1. Meningkatkan Fleksibilitas tenaga kerja

Langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja antara lain:

  1.  Menyelesaikan pelaksanaan perundang-undangan tenaga kerja dan berkonsentrasi pada dua isu utama yang mendapat perhatian para pengusaha yaitu: i) keleluasaan dalam mempekerjakan pekerja kontrak dan ii) keleluasaan dalam melakukan outsourcing, dengan menekankan para sub-kontraktor untuk memenuhi hak-hak pekerja mereka.
  2. Menciptakan peradilan tenaga kerja, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perselisihan hubungan industrial. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian perselisihan tenaga kerja.
  3. Membentuk tim ahli dalam menentukan tingkat upah minimum. Pemerintah pusat dapat menjalankan kewenangan untuk membatasi peningkatan upah minimum di daerah.
  4. Jika diperlukan, merevisi Undang-undang mengenai Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional yang baru disahkan dan membentuk komisi tingkat tinggi yang bertugas mendesain sistem kesejahteraan nasional. Sistem ini harus dapat dilaksanakan dan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan.

 

  1. Peningkatan Keahlian Pekerja

Pemerintah seharusnya dapat meningkatkan kemampuan angkatan kerja. Lemahnya kemampuan pekerja Indonesia dirasakan sebagai kendala utama bagi investor. Rendahnya keahlian ini akan mempersempit ruang bagi kebijakan Indonesia untuk meningkatkan struktur produksinya. Walaupun pada saat sebelum krisis pendidikan di Indonesia mencapai kemajuan yang luar biasa, dalam segi kuantitas, kualitas pendidikan masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara pesaing lainnya. Pemerintah harus lebih menekankan pencapaian tujuan di bidang pendidikan formal dengan mereformasi sistem pendidikan, sesuai dengan prinsip dan manfaat dari proses desentralisasi.