(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Syarat-Syarat Pembuatan Pasport Bagi Yang Melalui Jalur Perseorangan

Admin disnaker | 03 Mei 2023 | 18024 kali

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014

1.Fhoto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku (1 lembar)

2.Fhoto Copy Ijasah Terakhir (1 lembar)

3.Fhoto Copy KK (1lembar)

4.Fhoto Copy Akte Kelahiran (1 lembar)

5.Fhoto Copy Kartu Tanda terdaftar sebagai pencari kerja (A.K 1) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng (1 lembar)

6.Fhoto Copy perjanjian kerja yang dilegalisir oleh KBRI di Negara Penempatan (1 lembar)

7.Surat pernyataan ijin dari suami/istri orang tua wali (diatas matrai 6000 dan di ketahui aparat desa)

8. surat pernyataan akan menjadi TKI perseorangan Mandiri (di atas matrai 6000)

9,Fhoto Copy perjanjian kerja yang dilegalisir oleh,KBRI di negara penempatan

10.BUkti-Bukti tahapan dari awl sampai Akhir di terma menjadi calon TKI Indonesia

11.Fhoto copy Pasport 1 (lembar) bagi yang memperpanjang Pasport

12..Yang bersangkutan datang langsung (tidak boleh mewakilkan)