Selasa, 30 Desember 2025, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., didampingi oleh Kepala Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial, melaksanakan Talkshow di Radio Singaraja FM dengan topik “Kenaikan UMK Buleleng: Dampak Kepada Pengusaha dan Pekerja”. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja menjelaskan secara rinci mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng serta dampaknya terhadap dunia usaha dan para pekerja.
UMK Buleleng tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459,00, mengalami kenaikan sebesar Rp210.898 atau 7,04% dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan UMK ini didasarkan pada variabel pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, serta merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan dengan tujuan memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng akan melaksanakan sosialisasi di awal tahun 2026 agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pengusaha maupun pekerja. Selain itu, pengawasan akan dilakukan secara langsung ke beberapa perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan UMK.
Dalam talkshow tersebut juga dijelaskan bahwa kenaikan UMK diharapkan tidak menimbulkan kenaikan harga produk atau biaya pokok yang dapat menurunkan daya beli masyarakat. Sebaliknya, diharapkan kenaikan UMK dapat membuka peluang kerja lebih luas, khususnya dari sektor swasta, sehingga kesempatan kerja bagi masyarakat semakin meningkat. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng juga berkomitmen menyediakan informasi terkait peluang kerja bagi masyarakat.
Terkait struktur pengupahan, dijelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan penerapan oleh perusahaan, yaitu pemberian upah pokok saja atau kombinasi antara upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal ini, upah pokok yang diberikan harus lebih tinggi dari UMK, sedangkan jika ditambahkan tunjangan, maka total gaji pokok dan tunjangan tetap harus lebih besar dari UMK.
Kenaikan UMK Buleleng tahun 2026 disambut baik oleh para pekerja sebagai kabar gembira yang dapat meningkatkan kesejahteraan. Namun, masih terdapat tantangan dalam penyediaan lapangan kerja di daerah, karena sebagian masyarakat menilai mencari pekerjaan di luar negeri lebih mudah dibandingkan di Kabupaten sendiri. Hal ini disebabkan oleh adanya persyaratan administrasi yang cukup panjang di tingkat daerah hingga provinsi.
Sebagai penutup, Kepala Dinas Tenaga Kerja menegaskan bahwa kewajiban pemberian upah minimum berlaku bagi perusahaan menengah dan besar, sementara usaha mikro dan kecil tetap memiliki pengecualian. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun wajib diberikan gaji sesuai UMK, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak atas gaji pokok dan tunjangan sesuai ketentuan.