(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Pelaksanaan Repormasi Birokrasi Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng.

Admin disnaker | 14 Maret 2022 | 361 kali

Pelaksanaan Repormasi Birokrasi Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng.

 

Dalam Rangka mencapai pemerintahan yang professional, berkarakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dari korupsi, mampu melayani public, berdedikasi dan Memegang teguh nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng telah melakukan perubahan pada delapan area perubahan.

 Area perubahan yang pertama manajemen perubahan, Disnaker telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan zona integritas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng tahun 2020. selain itu, Disnaker  juga memiliki Dokumen rencana kerja zona integritas menuju  target prioritas pelayanan yang relevan Disnaker juga telah melakukan pengelolaan media aktivitas yang efektif Untuk menginformasikan Program Kerja dan pelayanan  kepada internal dan stakeholder secara berkala, disnaker terus memastikan bahwa seluruh kegiatan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas. Dan  pada perubahan pola pikir dan budaya kerja, pimpinan berperan sebagai model dalam pelaksanaan pembangunan wbk wbbm, hingga terbangunnya budaya kerja dan pola pikir di Lingkungan organisasi dengan semua anggota terlibat di dalamnya. Bebe;rapa perubahan pola pikir dan budaya yang telah dilaksanakan diantaranya kegiatan rapat staf dan internalisasi maklumat pelayanan, moto, dan janji layanan.

Area perubahan yang kedua adalah deregulasi kebijakan disnaker telah melakukan deregulasi kebijakan demi meningkatkan kualitas pelayanan dan dan pembinaan salah satunya dengan melakukan Pelayanan secara online. inovasi terus dilakukan guna memberikan kemudahan dan meningkatkan kapasitas pelayanan dalam memperoleh Program layanan  dan juga membentuk daregulasi kebijakan terkait penerbitan SOP pelayanan Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng dengan kebijakan lain diantaranya dengan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, , dan stakeholder terkait. 

Selanjutnya pada Perubahan ketiga yakni penataan dan penguatan organisasi, penyederhanaan jabatan telah terealisasi salah satunya  yang telah disusun, Begitu juga dengan usulan penyesuaian struktur organisasi sesuai dengan kebijakan kemdagri 90 yang telah disusun.

Pada area perubahan selanjutnya yakni penataan tata laksana kami telah melaksanakan  dan mengacu pada SOP serta melakukan inovasi yang selaras, seluruh SOP telah dievaluasi serta telah ditindak lanjuti. berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP Disnaker juga telah menggunakan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada publik salah satunya Melalui aplikasi Sisnaker  dan kami juga telah menerapkan kebijakan tentang Keterbukaan Informasi Publik  telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya terutama pada peran pejabat pengelola informasi Daerah di Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng.

 Penataan sistem manajemen SDM adalah area perubahan yang kelima dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng telah membuat perencanaan kebutuhan pegawai dalam melakukan pengembangan karir pegawai .Selain itu kami melakukan upaya dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi kepada pegawai melalui pelatihan ,bintek coaching, mentoring, dan lain sebagainya. menegakkan aturan disiplin  pegawai juga telah diimplementasikan.

Pada area perubahan keenam adalah penguatan akuntabilitas Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng, keterlibatan pimpinan telah terlaksana seperti di antaranya pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan perencanaan dan perjanjian kinerja seperti forum penyusunan Renstra , rapat penyusunan Renstra, hingga penyusunan Renja 2022. Selain itu pimpinan juga memantau capaian kinerja secara berkala seperti pada laporan capaian kinerja laporan kinerja berjenjang hingga pada dokumentasi capaian kinerja triwulan 1 melalui zoom meeting. Kami juga telah melakukan pengolahan akuntabilitas kerja.

Selanjutnya area perubahan ke-7 yaitu penguatan pengawasan, pengendalian gratifikasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Telah menerapkan Sistem Lapor SPAN Sehingga Pengawasan dan Pengaduan Pelayanan bisa di layani sosialisasi juga terus dilakukan  melalui Website dan media social. Kebijakan pengaduan masyarakat pun telah kami informasikan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng dan kami juga merealisasikan penanganan pengaduan masyarakat yang telah diselesaikan serta dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat. selanjutnya dilakukan evaluasi atas penetapannya masyarakat dapat mengakses Imformasi layanan dan Pengaduan Hubungan Industrial Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng

Dan area perubahan yang terakhir adalah peningkatan kualitas pelayanan Publik kami mendapatkan Nilai Sebagai OPD yang Imformatif dari Komisi Imformasi Bali sebagai OPD penyelenggara pelayanan publik dengan nilai 92,8 atau kategori pelayanan Imformatif dalam penerapan standar pelayanan kami memiliki SOP  tersendiri salah satunya SOP Standar Pelayanan dan keputusan Kepala Dinas tentang standar Oprasional Pelayanan  di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng  Selain itu untuk sarana layanan di Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng juga telah tersedia Kosri Roda pagi penyandang disabilitas, Ruang tunggu ruang Menyusui dan lain sebagainya,. untuk terus menunjang pelayanan yang prima disnaker tidak Henti melakukan inovasi dalam pelayanan. melalui aplikasi website dan medsos yang dapat mempermudah  informasi  untuk penilaian kepuasan terhadap pelayanan telah dilakukan survei kepuasan masyarakat dengan nilai skala kepuasan masyarakat yang selalu meningkat.