Pada Rabu,16 Mei 2018 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng bagian Kepengawasan Ketenagakerjaan Propinsi Bali Dewa Mertasedana didampingi PLT.Kepala Bidang Hubungan Industrial Mahaudayani melakukan perundingan terkait laporan tenaga kerja yang telah berhenti bekerja dengan pokok permasalahan penahanan meliputi Akta Kelahiran sampai dengan Ijasah Terakhir yang dapat dikemukakan bahwa karyawan atas nama Gede Sumardana yang beralamat Br.Dinas Pakisan,Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan merupakan eks Karyawan PT.BPR Indra Chandra.
Dalam kesempatan itu petugas HRD PT.BPR Indra Chandra Luh Putu Sudari yang didampingi Made Darmawan selaku SPSI mengemukakan bahwa saudara Gede Sumardana telah mengundurkan diri sejak bulan Maret 2017,sesuai dengan prosedur UU Ketenagakerjaan dan meminta kepada pihak pertama untuk mengembalikan akta kelahiran sampai dengan ijasah terakhir yang ditahan,maka dari itu sesuai laporan tersebut maka dapat dijelaskan untuk mengeluarkan ijasah maupun akte tersebut masih ditangguhkan karena yang memiliki kewenangan belum bisa hadir dalam pengambilan keputusan pada saat klarifikasi ini.