Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Gede Ardenen,SH didampingi Kepala Seksi Pelatihan dan Pemagangan Made Suadnyana menghadiri undangan rapat perihal penetapan 48 LPK dan penyampaian tahapan pelaksanaan akreditasi LPK T ahun 2018 pada Selasa,3 April 2018 bertempat di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Dan Energi Sumber Daya Mineral Propinsi Bali,yang dihadiri Kepala Seksi Standarisasi dan Sertifikasi Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Propinsi Bali yang didampingi komite akreditasi Provinsi Bali,untuk Kabupaten Buleleng ada 7 (tujuh) LPKS dan 1 Lembaga Pelatihan Pemerintahan yaitu UPTD LLK UKM Kabupaten Buleleng.
Adapun tujuan dari rapat ini adalah dalam rangka penetapan 48 Lembaga Pelatihan Kerja dan penyampaian tahapan pelaksanaan akreditasi LPK Tahun 2018 serta penyampaian beberapa hal penting tentang akreditasi maupun persyaratan dan tahapan-tahapan yang harus di penuhi sehingga dapat dicapainya akreditasi yang lebih baik,sehingga dapat dilaksanakan maupun dipenuhi.
Dalam kesempatan rapat ini diuraikan bahwa bagi LPKS dan Lembaga Pelatihan Pemerintah yang akan diakreditasi harus memenuhi 8 (delapan) persyaratan akreditasi antara lain: pengguna SKKNI,kurikulum yang terstruktur,bahan pelatihan,asesmen,kualifikasi staff selain itu sebelum diakreditasi akan diadakan tahapan-tahapan seperti yang dijelaskan seperti sudah melaksanakan BIMTEK akreditasi LPK Bulan April 2018 minggu ke 3,penyusunan dokumen akreditasi oleh LPK pada bulan Mei 2018,Desk Asesmen pada bulan Juni 2018,visitasi ke LPK mulai bulan Juli-Agustus 2018,Pleno KA-LPK akhir bulan Agustus 2018 dan pengiriman dokumen LA-LPK ke pusat pada Bulan September 2018 serta pleno LA-LPK Bulan Oktober 2018.