(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Kabupaten Buleleng Menyelesaikan Perselisihan Tenaga Kerja Taman Sari Resort Dengan Persetujuan Di Kedua Belah Pihak

Admin disnaker | 09 Mei 2018 | 340 kali

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Dewa Putu Susrama S.Sos didampingi PLT.Kepala Bidang HUbungan Indutrial Mahayani,Pengawas Ketenagakerjaan Dewa Mertasedana serta beberapa staff menerima laporan dari 2 (dua) karyawan Taman Sari Resort karena telah di PHK sedangkan karyawan tersebut telah bekerja cukup lama maka dari itu pihak yang di PHK melaporkan pemiliki perusahaan atas nama I Gusti Agung Ngurah Kertiyasa yang beralamat di Jalan Danau Buyan III No.2 Sanur Denpasar,anatara lain Karyawan yang di PHK atas nama :

Nama                                 : Ni Putu Widayati

Tempat,Tgl.Lahir               : Sukasada,6 Oktober 1975

Alamat                               : Lingkungan Bantang Banua sukasada

Pekerjaan                          : Resident Manager

 dan

Nama                                 : Ma"Dan

Tempat,Tgl.Lahir               : SElong,8 Mei 1968

Alamat                               : Lingkungan Bakung

Pekerjaan                          : Engineering staff

Dengan dimediasi kedua belah pihak maka sekretaris Disnaker akhirnya mendapatkan hasil dengan disetujui kedua belah pihak antara lain kedua belah pihak menerima pemutusan HUbungan Kerja dengan bersedia membayar hak-hak pekerja,serta tidak adanya gugatan apapun keduabelah pihak,untuk itu sekretaris Tenaga Kerja menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberlakukan tenaga kerjanya dengan baik karena apabila di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng tidak diterima penyelesaiannya maka akan ada pengadilan Tenaga Kerja,sehingga Tenaga Kerja dapat terlindungi dari permasalahan-permasalahan yang ada baik hak-hak yang tidak sesuai.