Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Dewa Putu Susrama S.Sos didampingi PLT.Kepala Bidang HUbungan Indutrial Mahayani,Pengawas Ketenagakerjaan Dewa Mertasedana serta beberapa staff menerima laporan dari 2 (dua) karyawan Taman Sari Resort karena telah di PHK sedangkan karyawan tersebut telah bekerja cukup lama maka dari itu pihak yang di PHK melaporkan pemiliki perusahaan atas nama I Gusti Agung Ngurah Kertiyasa yang beralamat di Jalan Danau Buyan III No.2 Sanur Denpasar,anatara lain Karyawan yang di PHK atas nama :
Nama : Ni Putu Widayati
Tempat,Tgl.Lahir : Sukasada,6 Oktober 1975
Alamat : Lingkungan Bantang Banua sukasada
Pekerjaan : Resident Manager
dan
Nama : Ma"Dan
Tempat,Tgl.Lahir : SElong,8 Mei 1968
Alamat : Lingkungan Bakung
Pekerjaan : Engineering staff
Dengan dimediasi kedua belah pihak maka sekretaris Disnaker akhirnya mendapatkan hasil dengan disetujui kedua belah pihak antara lain kedua belah pihak menerima pemutusan HUbungan Kerja dengan bersedia membayar hak-hak pekerja,serta tidak adanya gugatan apapun keduabelah pihak,untuk itu sekretaris Tenaga Kerja menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberlakukan tenaga kerjanya dengan baik karena apabila di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng tidak diterima penyelesaiannya maka akan ada pengadilan Tenaga Kerja,sehingga Tenaga Kerja dapat terlindungi dari permasalahan-permasalahan yang ada baik hak-hak yang tidak sesuai.